Bila kita berpikir untuk berinvestasi dalam bidang properti khususnya rumah toko (ruko) atau rumah kantor (rukan), selain dapat menjadi pilihan yang menarik untuk mendapatkan keuntungan finansial jangka pendek juga dapat menjadi keuntungan finansial jangka panjang. Seiring dengan berjalannya waktu, sama seperti investasi properti lainnya, investasi rumah toko dan rumah kantor memiliki nilai yang terus meningkat setiap tahunnya, terutama jika lokasi rumah toko atau rumah kantor tersebut berada pada lokasi berkembang dan diminati.
Memiliki rumah toko atau rumah kantor, tidak hanya dapat dijadikan sebagai investasi jangka panjang saja, namun terdapat keuntungan lain yang dapat kita manfaatkan yaitu apabila kita memiliki aset rumah toko atau rumah kantor yang tidak dipergunakan, kita dapat kita menyewakan kepada orang lain atau kepada pihak ketiga lainnya.
Berbicara mengenai keuntungan dalam berinvestasi di bidang properti, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum kita memutuskan membeli properti tersebut. Salah satunya adalah status legalitas sertifikat kepemilikan properti tersebut khususnya untuk properti rumah toko maupun rumah kantor. Status kepemilikian rumah toko atau rumah kantor ini hanya sampai Hak Guna Bangunan (HGB), mengapa demikian? Sedikit informasi, bahwa status kepemillikan rumah tinggal dan rumah toko berbeda, hal ini dikarenakan tergantung dari fungsi penggunaannya. Jika rumah fungsinya sebagai hunian, tentunya sertifikat bisa SHM (Sertifikat Hak Milik), akan tetapi jika rumah yang fungsi bangunannya adalah untuk komersial, itu hanya dapat hingga Hak Guna Bangunan (HGB).
Konsep rumah toko memang dirancang untuk usaha atau komersial, sehingga memang status kepemillikannya untuk rumah toko adalah Hak Guna Bangun (HGB). Namun sekarang ada kabar bahagia bagi para pemilik rumah toko dan rumah kantor di Indonesia. Bila sebelumnya status kepemilikan rumah toko dan rumah kantor hanya sampai Hak Guna Bangunan (HGB), maka saat ini sudah bisa ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini telah diatur dalam turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yaitu Peraturan Menteri Nomor 18 tahun 2021.
Dengan berlakunya peraturan yang baru ini diharapkan kekhawatiran pemilik lahan dan/atau tanah rumah toko dan rumah kantor dapat dihilangkan karena sekarang kepemilikannya dapat dimiliki secara penuh tanpa adanya batasan waktu seperti yang berlaku untuk Hak Guna Bangunan (HGB).